TATA TERTIB SISWA
Keputusan
Kepala MTs Nurul Islam
Nomor : 661 /
MTs NI /
VII /
2019
Tentang
Tata Tertib Siswa MTs Nurul Islam
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Madrasah sebagai tempat terselenggaranya
pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan
pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran.
Tata tertib ini selanjutnya disebut Tata Tertib Siswa MTs Nurul Islam
Pekalongan.
BAB II
DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB
1. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Siswa Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
4. Keputusan
Rapat Kerja (Raker) guru dan karyawan MTs Nurul Islam
BAB III
AZAZ UMUM
1. Yang
dimaksud dengan Tata Tertib Siswa adalah peraturan yang berlaku dan harus
ditaati oleh setiap siswa-siswi MTs Nurul Islam
2.
Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertindak,
berbicara, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Madrasah dalam rangka
menciptakan iklim dan kultur Madrasah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
3. Tata
tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam yang dianut oleh
Madrasah yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, pergaulan,
kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan
dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang
efektif.
BAB
IV
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1. Siswa-siswi
MTs Nurul Islam adalah warga Madrasah dan juga sebagai warga negara yang
disiplin, jujur dan bertanggungjawab, patuh pada peraturan dan tata tertib
Madrasah, hormat pada orang tua, guru, karyawan, dan berakhlaq mulia.
2.
Siswa-siswi MTs Nurul Islam berkewajiban
menjunjung tinggi almamater, tunduk dan patuh kepada tata tertib Madrasah baik
ketika berada di lingkungan Madrasah maupun ketika berada di luar Madrasah.
3. Siswa-siswi
MTs Nurul Islam berkewajiban memelihara ketertiban, kedisiplinan, kerapian,
keindahan, keamanan, kebersihan, kesehatan, kekeluargaan dan ketaqwaan di
lingkungan Madrasah.
Pasal 2
PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
1. Pakaian
seragam
Siswa wajib mengenakan
pakaian seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Umum
1. Sopan
dan Rapi
2. Jadwal
pemakaian seragam
HARI |
JENIS SERAGAM |
Senin Selasa |
Seragam OSIS (atasan putih, bahawan
warna biru) Atribut : Badge nama, badge identitas kelas,
badge OSIS, badge bendera merah putih dan badge identitas/ lokasi madrasah. |
Rabu Kamis |
Kotak-kotak Atribut : perempuan kerudung
kotak-kotak |
Sabtu |
Seragam Pramuka Atribut : badge tunas kelapa, pandu
dunia, jawa tengah, kota pekalongan, tanda kelas dan hasduk. |
Ahad |
Atasan Batik
Ma’arif dan bawahan celana putih bagi putra dan rok putih bagi anak putri. |
3. Ikat
pinggang berwarna hitam dan berlogo madrasah.
4. Sepatu
berwarna polos atau dominan hitam 90% serta bertali hitam.
5. Pada
waktu berpakaian OSIS, Kotak dan Batik memakai kaos kaki polos.
6. Pada
waktu berpakaian pramuka memakai kaos kaki berwarna hitam polos.
7. Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan
membentuk tubuh.
8. Panjang
kaos kaki setengah betis.
9. Pada
saat mengikuti upacara bendera wajib memakai topi madrasah.\
B. Khusus
Laki-laki
1. Baju
seragam harus rapi dan dimasukkan, kecuali baju kotak dan batik maarif.
2. Panjang
rok sesuai dengan ketentuan yaitu sampai mata kaki.
3. Celana
dan baju tidak digulung.
4. Celana
tidak sobek atau ditambal.
5. Peci
warna hitam polos
C. Khusus
Perempuan
1. Baju
dimasukkan kedalam rok, keculai baju kotak dan batik maarif.
2. Panjang
rok sesuai dengan ketentuan yaitu sampai mata kaki.
3. Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok.
2. Pakaian
Olah Raga
1. Untuk
mata pelajaran oalahraga, siswa memakai seragam olah raga sesuai yang ditentukan
Madrasah.
2. Untuk
siswa putri kaos lengan panjang, celana panjang dan bersepatu olahraga serta
berkerudung menyesuaikan seragam hari tersebut.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, MAKE UP, TATO DAN ASESORIS
1.
Umum
Siswa dilarang
a.
Berkuku
panjang
b.
Mengecat
rambut dan kuku
c.
Bertato
d.
Menggunakan
behel dan soft lens (kecuali atas rekomendasi dokter)
2.
Khusus Siswa
Laki-laki
a.
Rambut rapi
(3, 2, 1)
b.
Tidk bercukur
gundul
c.
Rambut tisak
diukir
d.
Alis tidak
dikukir/dikerik/dibuat garis.
e.
Tidak memakai
aksesoris
f.
Tidak
bertindik.
3.
Khusus Siswa
Perempuan
a.
Tidak berhias/
bermake up berlebihan.
b.
Tidak
menggunakan perhiasan atau aksesoris yang berlebihan.
c.
Rambut tidak
terurai sehingga keluar dari jilbab.
e.
Siswa Putri:
1. Rambut
siswa putri tidak terurai sehingga keluar dari jilbab
2. Rambut
tidak boleh dicat atau diwarnai
3. Tidak
memakai make up dan/ atau perhiasan secara berlebihan
4. Kuku
tidak boleh panjang harus rapi dan bersih
Pasal 4
MASUK DAN PULANG MADRASAH
1. Siswa
wajib hadir 10 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
2.
Siswa yang datang terlambat diwajibkan
lapor kepada guru piket, untuk meminta ijin masuk kelas.
3.
Selama pelajaran berlangsung dan pada
waktu peergantian jam pelajaran, siswa wajib tetap berada di dalam kelas.
4.
Pada waktu istirahat, siswa tidak
diperkenankan keluar dari lingkungan Madrasah.
5.
Setelah kegiatan belajar mengajar
selesai, siswa diwajibkan langsung meninggalkan Madrasah menuju ke rumah
masing-masing.
6.
Pada waktu berangkat dan pulang
Madrasah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) berkelompok ditepi jalan atau
tempat-tempat tertentu.
Pasal 5
PERIJINAN DAN KETIDAKHADIRAN
1. Ijin
melalui telepon hanya berlaku selama satu hari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
dan surat ijin wajib dibawa pada saat berangkat.
2.
Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu
pelajaran harus seijin guru yang mengajar pada waktu itu.
3.
Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu
KBM karena suatu hal (sakit, dll) harus mendapatkan ijin dari guru piket.
4.
Jika siswa tidak hadir ke Madrasah lebih
dari 3 hari berturut-turut karena sakit maka harus membawa surat keterangan
dokter, dan bagi siswa karena suatu keperluan lain harus membawa surat keterangan
orang tua/wali.
5.
Jika dalam 1 minggu siswa tidak hadir
lebih dari 3 hari maka orang tua/wali siswa diundang ke Madrasah untuk hadir
bertemu dengan wali kelas atau BK.
6.
Jika setelah pemanggilan orang tua/wali
siswa (perihal butir 5) dan siswa mengulangi perbuatannyab(tidak masuk 3 hari
dalam satu minggu) Madrasah memanggil kembali orang tua/wali siswa bersama
siswanya untuk membuat perjanjian tahap I, begitu seterusnya sampai perjanjian
tahap II.
7.
Jika mengulangi kembali, siswa membuat
surat pengunduran diri dari madrasah
8. Siswa
yang tidak hadir karena sakit lebih dari 3 bulan, dianggap cuti dan harus
mengulang di kelas yang sama pada tahun berikutnya.
Pasal 6
KETERTIBAN, KEDISIPLINAN, KEBERSIHAN,
KEINDAHAN, KERAPIAN, KEAMANAN, KESEHATAN, KEKELUUARGAAN DAN KETAQWAAN
1. Setiap
kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan
melaksanakan 9K (ketertiban, kedisiplinan, kebersihan, keindahan, kerapian,
keamanan, kesehatan, kekeluargaan dan ketaqwaan).
2.
Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan
dan memelihara perlengkapan kelas (jurnal kelas, presensi kelas, alat tulis
menulis, dll) yang ada kelas.
3.
Bila ada kejadian yang sangat penting di
kelas terkait dengan 9 K, harap segera melapor ke guru piket/wali kelas.
4.
Siswa wajib membiasakan diri membuang
sampah pada tempat yang telah disediakan.
5.
Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam
kelas, masjid dan tempat lain di lingkungan Madrasah.
6.
Siswa wajib menjaga kebersihan dan
keindahan lingkungan Madrasah.
7. Siswa
wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 7
IBADAH
1. Siswa
wajib melakukan ibadah sholat lima waktu
2.
Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat
dzuhur
3.
Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat
dhuha sesuai dengan ketetapan Madrasah
4.
Siswa wajib membawa perlengkapan sholat
5.
Siswa putri yang berhalangan untuk
sholat wajib melapor pada guru piket
6.
Siswa wajib melakukan sholat dengan
tertib dan khusyuk
7.
Siswa dengan segera mengambil air wudhu
setelah mendengar bel istirahat II/mendengar adzan
8.
Dalam mengambil air wudhu siswa melakukan
dengan tertib dan tidak bermain-main
9.
Siswa wajib berdoa sebelum KBM dimulai
10.
Siswa wajib membawa Al-Qur’an
11. Siswa
wajib berdoa sebelum meninggal Madrasah
Pasal 9
PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari di Madrasah siswa hendaknya:
1. Mengucapkan
salam jika bertemu guru, karyawan dan teman. Diikuti berjabat tangan, untuk
jabat tangan dengan sesama teman hanya dilakukan dengan sesama jenis.
2.
Menjaga nilai-nilai kesopanan dan
nilai-nilai agama.
3.
Bergaul dengan lain jenis secara alami.
4. Menjaga
nama baik diri sendiri, keluarga, Madrasah dimanapun berada.
Pasal 10
EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN
1. Peserta
kegiatan ekstrakurikuler adalah siswa kelas VII, VIII, IX
2.
Siswa wajib mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan Madrasah.
3.
Setiap kegiatan keluar dari lingkungan
Madrasah yang melibatkan siswa akan disertai engan pemberitahuan resmi dari
Madrasah.
4. Siswa
wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan Madrasah.
Pasal 11
ULANGAN UMUM
Ulangan Umum adalah Evaluasi Kegiatan
Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada setiap akhir semester.
1. Siswa
wajib mengikuti Ulangan Umum sesuai jadwal yang ditentukkan.
2.
Syarat mengikuti Ulangan Umum:
1) Kehadiran
minimum 75% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran.
2) Sudah
mempunyai nilai harian.
3) Sudah
lunas administrasi Madrasah.
Pasal
12
UPACARA BENDERA
1. Upacara
bendera wajib diikuti oleh seluruh siswa
2.
Pelaksanaan Upacara Bendera pada setiap
hari senin/hari lain sesuai dengan Kegiatan Nasional yang telah ditentukan.
3.
Seragam Upacara sesuai dengan ketentuan
yang telah di tetapkan Madrasah.
4.
10 menit sebelum upacara bendera dimulai
siswa wajib menempatkan diri di tempat upacara.
5. Petugas
upacara wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Madrasah.
Pasal 13
ORGANISASI SISWA
1. Organisasi
siswa yang sah keberadaannya di Madrasah adlah OSIS (Organisasi Siswa Intra
Madrasah).
2.
Setiap siswa MTs Nurul Islam adalah
anggota OSIS.
3.
Keanggotaan berlaku selama yang
bersangkutan menjaddi siswa MTs Nurul Islam
4. Selaku
menjadi anggota OSIS siswa wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan
yang diselenggarakan oleh OSIS.
BAB V
PERINTAH DAN LARANGAN
Pasal 14
PERINTAH
1. Semua
siswa-siswi wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku di MTs Nurul Islam.
Pasal
15
LARANGAN
1. Datang
terlambat masuk Madrasah
2.
Meninggalkan Madrasah/keluar kampus
(termasuk pada saaat istirahat) sebelum jam pelajaran terakhir.
3.
Keluar masuk Madrasah/kelas tidak
melalui pintu.
4.
Makan, minum saat kegiatan belajar
mengajar sedang berlangsung.
5.
Membawa/ menggunakan radio tape/
walkman, dan telepon genggam/ HP atau alat permainan lainnya atau membaca
komik/ bacaan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ketika belajar
mengajar sedang berlangsung.
6.
Memakai seragam yang model/potongan,
bahan dan warna tidak sesuai dengan ketentuan Madrasah, kumal, sobek/tidak
dijahit, bergambar, bertuliskan.
7.
Memakai sandal/sepatu sandal dan atau
tidak berseragam pada saat mengikuti/melakukan keiatan madrasah.
8.
Menerima tamu/telepon pada saat
pelajaran berlangsung, kecuali dengan ijin guru jaga.
9.
Tidak masuk Madrasah tanpa surat ijin
yang sah
10.
Membolos atau meninggalkan pelajaran.
11.
Tidak jujur atau melakukan perbuatan
curang (menyontek/memberi dan menerima bantuan saat ujian)
12.
Menambah dan memperpanjang liburan
Madrasah selain ditentukan oleh Madrasah.
13.
Colak-colek sesama teman lain jenis,
berboncengan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya,
14.
Mencuri membuat onar, gaduh, berkelahi
di dalam atau di luar Madrasah.
15.
Mengubah pengumuman, memalsukan tanda
tangan, membuat kerusakan, mencorat-coret/mengotori sarana prasarana Madrasah
(seperti: meja, kursi, lanta, dsb) dan atau dinding Madrasah ataupun di luar
Madrasah.
16.
Berambut panjang/gondrong, potongan
tidak rapi/tidak teratur dan atau rambut dicat/diwarnai.
17.
Memakai/menggunakan asesoris yang tidak
islami seperti gelang, kalong, tato, anting-anting (telinga, hidung, alis,
bibir, dsb), ikat pinggang besar, rantai dompet yang besar dan sejenisnya.
18.
Memakai perhiasan berharga/merias diri
secara berlebihan dan berpakaian ketat.
19.
Memiliki, membawa dan mengonsumsi rokok,
minuman keras, ganja, extasy, sabu-sabu, putau, dan sejenisnya (NARKOBA) serta
merakit senjata/senjata tajam atau bahan-bahan yang dilarang Negara, maupun
membawa benda/bacaan, dll yang tidak berkaitan dengan asas dan tujuan
pendidikan.
20.
Melakukan aktifitas yang bertentangan
dengan kaidah agama dan norma masyarakat.
21.
Membawa motor di Madrasah.
22. Tidak membawa peralatan makan (piring, gelas, sendok)
BAB
VI
PELANGGARAN,
SANKSI DAN MEKANISME
Pasal
16
PELANGGARAN
1. Setiap
siswa yang melanggar tata tertib Madrasah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan
bobot pelanggarannya.
2. Siswa
yang telah mencapai point 100 akan di konferensikan.
Pasal
17
SANKSI
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran
baik terhadap kewajiban maupun larangan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Siswa
yang melanggar tata tertib dicatat dan dimasukkan ke dalam bobot nilai/skor
pelanggaran tata tertib.
2.
Peringatan lisan atau tertulis.
3.
Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran
(skors).
4.
Dilaporkan/diserahkan ke pihak yang
berwajib.
5.
Sanksi lain yang diputuskan Madrasah
sesuai dengan tingkat/macam pelanggarannya.
6. Siswa
yang melakukan pelanggaran berat (asusila, kriminal, tawuran, narkoba,
pencurian, perjudian, miras dan penganiayaan) atau sudah mencapai skor
pelanggaran 250 dikeluarkan dari Madrasah/dikembalikan ke orang tua.
Pasal
18
MEKANISME
Penanganan siswa bermasalah diselesaikan
dengan menggunakan pendektan persuasif edukatif dan komprehensif dengan tetap
mengedepankan proses penanganan bimbingan dan konseling.
Mekanisme
penanganan siswa MTs Nurul Islam yang melakukan pelanggaran tata tertib terbagi
menjadi dua, yaitu:
1. Setiap
guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan
pelanggaran, lalu memprosesnya hingga sisa tersebut mengakui pelanggarannya.
Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa
yang bersangkutan, catatan tersebut diserahkan kepada kesiswaan/BK.
2.
Kesiswaan menindaklanjuti dengan:
1) Memanggil
siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa catatan ini
kemudian dituliskan pada catatan kasus.
2) Jika
siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali
kelas, BK, orang tua, wakil kesiswaan atau kepala Madrasah maka kesiswaan/BK
memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan.
3) Siswa
dalam proses penanganan teridentifikasi siswa dinyatakan akan dikeluarkan dari
Madrasah segera diadakan konferensi kasus yang melibatkan:
a. Waka
Kesiswaan
b. Pembina
Siswa
c. BK
Siswa yang bersangkutan
d. Wali
kelas siswa yang bersangkutan
BAB
VII
POINT
SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB
Pasal
19
1. Bobot
point dihitung dan diberlakukann selama menjadi siswa MTs Nurul Islam.
2. Tahapan/rincian
sanksi yang akan dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib Madrasah:
NO |
POINT |
SANKSI |
|
≥
50 |
Pembinaan langsung
oleh guru/wali kelas |
|
≥
80 |
1.
Pembinaan oleh wali kelas dan BK 2.
Pernyataan tertulis di atas
keratas bermaterai 3.
Peringatan pertama |
|
≥
100 |
1.
Orang tua dipanggil 2.
Skorsing selama 2 hari 3.
Pernyataan tertulis di atas kertas
bermaterai 4.
Peringatan kedua |
|
≥
150 |
1.
Orang tua dipanggil 2.
Skorsing selama 3 hari 3.
Pernyataan tertulis di atas
kerats bermaterai 4.
Peringatan kedua |
|
≥
200 |
1.
Orang tua dipanggil 2.
Skorsing selama 5 hari 3.
Pernyataan tertulis di atas
kertas bermaterai 4.
Peringatan ketiga |
|
≥
250 |
Dikembalikan ke orang
tua/dikeluarkan dari Madrasah |
BAB
VIII
PEDOMAN
PELANGGARAN SIKAP
SISWA
SESUAI DENGAN NILAI PELANGGARAN TATA TERTIB
MTs
NURUL ISLAM PEKALONGAN
Pasal
20
TATA TERTIB SISWA |
|||
MTs NURUL ISLAM KOTA PEKALONGAN |
|||
A.
Jenis Pelanggaran |
|||
NO |
JENIS PELANGGARAN |
POINT |
|
Kerapihan |
|
||
1 |
Tidak berseragam sesuai ketentuan jadwal madrasah |
5 |
|
2 |
Seragam tanpa atribut lengkap |
5 |
|
3 |
Tidak memakai topi yang berlogo Madrasah pada saat baris dan upacara |
5 |
|
4 |
Tidak mengenakan ikat pinggang yang berlogo Madrasah |
5 |
|
5 |
Tidak memakai peci yang berwarna hitam |
5 |
|
6 |
Pakaian seragam ketat atau dicoret-coret |
5 |
|
7 |
Memakai baju tidak dimasukan sesuai ketentuan |
5 |
|
8 |
Tidak memakai kaos kaki atau tidak memakai sepatu tanpa alasan yang tepat
( sakit ) |
5 |
|
9 |
Memakai kaos kaki dan sepatu yang dominan hitam |
5 |
|
10 |
Memakai pakaian atau topi yang bukan atribut madrasah dilingkungan madrasah |
5 |
|
11 |
Memakai perhiasan atau berhias yang berlebih-lebihan (hena, memakai behel
) |
5 |
|
12 |
Memakai kalung, cicin , gelang dan anting ( Putra ) |
5 |
|
13 |
Rambut dicukur dengan ukuran ( 1-2-1 atau 2-3-2 ) |
10 |
|
14 |
Rambut diwarnai atau diukir |
20 |
|
Kepribadian |
|
||
15 |
Membuat gaduh , tidur dan tidak mengeerjakan tugas pada KBM berlangsung |
10 |
|
16 |
Merusak atau menghilangkan barang milik madrasah (wajib mengganti) |
10 |
|
17 |
Merusak sarana belajar (mencorat-coret meja, kursi, almari, dll) |
10 |
|
18 |
Mencorat-coret tembok, buku paket, pagar, dll |
10 |
|
19 |
Mengambil barang milik orang lain tanpa ijin (Ghosob) |
10 |
|
20 |
Makan dan minum di dalam kelas pada saat KBM |
5 |
|
21 |
Pertengkaran antar teman dan melecehkan teman |
10 |
|
22 |
Membuang sampah sembarangan |
5 |
|
23 |
Mengotori lantai kelas |
5 |
|
24 |
Mengotori kamar mandi |
5 |
|
25 |
Melecehkan Guru/ Kepala Madrasah/ Karyawan |
50 |
|
26 |
Berbicara dan berkata kotor |
10 |
|
Kerajinan |
|
||
27 |
Datang terlambat lebih dari 10 menit dari jam 06.50 (bel masuk madrasah) |
5 |
|
28 |
Siswa tidak masuk tanpa keterangan (alpha) |
5 |
|
29 |
Tidak mengikuti doa pagi bersama (wirdussobah) |
5 |
|
30 |
Tidak mengikuti shalat dhuha atau shalat dhuhur berjamaah atau bercanda
ketika sholat |
10 |
|
31 |
Keluar masuk kelas tanpa ijin guru yang bersangkutan |
5 |
|
32 |
Tidak mengikuti pelajaran atau berada diluar kelas atau membolos pada
saat KBM |
25 |
|
33 |
Memalsukan tanda tangan orang tua/orang lain |
25 |
|
34 |
Jajan diluar waktu istirahat |
10 |
|
35 |
Keluar lingkungan madrasah pada saat KBM tanpa ijin (guru piket) |
5 |
|
36 |
Tidak mengikuti upacara bendera |
10 |
|
37 |
Tidak mengikuti kebersihan masal |
10 |
|
38 |
Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib (Pramuka dan PMR) |
10 |
|
Lain-lain |
|
|
|
39 |
Membawa rokok di lingkungan madrasah |
50 |
|
40 |
Merokok di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah |
100 |
|
41 |
Membawa HP |
25 |
|
42 |
Menato badan/ mendidik anggota badan |
100 |
|
43 |
Tidak membawa peralatan makan (piring, gelas,
sendok) |
50 |
|
44 |
Membawa/mengendarai motor ke madrasah |
100 |
|
45 |
Membawa senjata tajam dan menyalah gunakan di lingkungan madrasah maupun
di luar madrasah |
100 |
|
46 |
Membawa/ menyimpan/ menyembunyikan/ mengedarkan petasan di lingkungan
madrasah |
50 |
|
47 |
Membawa gambar/ film/ bacaan porno |
150 |
|
48 |
Terlibat kasus kriminal dan berbuat asusila |
250 |
|
49 |
Berjudi di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah |
150 |
|
50 |
Memalak teman |
100 |
|
51 |
Berkelahi dengan siswa sesama madrasah maupun dengan orang dari luar
madrasah |
150 |
|
52 |
Penganiayaan terhadap teman/ guru/ karyawan |
150 |
|
Pelanggaran Berat |
|
||
53 |
Membawa, mengedarkan, dan menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba) di
lingkungan madrasah maupun di luar madrasah |
250 |
|
54 |
Membawa atau meminum minuman keras di lingkungan madrasah maupun di luar
madrasah |
200 |
|
55 |
Mencuri di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah |
200 |
|
B. Sanksi
/Penindakan
Sanksi
akan diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan point yang
diperoleh setiap siswa dengan ketentuan :
Point |
Jenis Sanksi |
5 |
-
Lari mengelilingi lapangan bola voli 3 kali; -
Memunguti
sampah; -
Merapikan parkiran sepeda -
Menyiram tanaman |
10 |
-
Menyapu halaman dan memunguti sampah di halaman -
Membersihkan ruangan kelas atau ruangan lain |
20 |
-
Membersihkan kamar mandi |
25 |
-
Membersihkan kantor guru dan toilet guru |
|
-
Membersihkan jendela kelas |
50 |
-
Membersihkan dan merapikan mushollah |
100 |
-
Membersihkan semua teras kelas dan skorsing selama
2 hari |
150 |
-
Membersihkan semua teras kelas dan skorsing 3 hari |
200 |
-
Membersihkan semua teras kelas dan skorsing selama
5 hari |
250 |
-
Dikeluarkan dari madrasah |
Keterangan:
Apabila
siswa mendapat angka kredit pelanggaran sampai 250, maka siswa akan
dikembalikan kepada orang tua dengan klasifikasi sanksi sebagai berikut:
1.
Point mencapai ≥ 50, siswa akan mendapat
peringatan pertama atau lisan
2.
Point mencapai ≥ 80, siswa akan mendapat
peringatan kedua, tertulis I
3.
Point mencapai ≥ 130, siswa akan
mendapat peringatan ketiga, tertulis II
4.
Point mencapai ≥ 200, siswa akan diskors
selama 3 hari serta membuat surat pernyataan bermaterai
5.
Point sudah mencapai ≥ 250, maka siswa
langsung dikembalikan kepada orang tuanya (dikeluarkan dari MTs Nurul Islam)
6.
Apabila siswa melanggar tata tertib pada
pelanggaran berat no. 1 maka tidak berlaku klasifikasi sanksi no. 1, 2, 3 dan
4, sehingga siswa langsung dikembalikan kepada orang tua
7.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
22
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan bila berpendapat suatu kekeliruan di kemudian hari, akan
diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata
Tertib ini, akan ditetapkan oleh kepala Madrasah, melalui ketentuan aturan
tambahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.
Tim
Penyusun
1. Dra. Sakinah
2. Zainuri,
S.Kom
3. Agus
Wahyudi, SH
4. Ning Susilowati, S.Pd
Tim
Revisi
1. Mislailatun
Nikmah, S.H.
2. Ris
Afriyanti, S.Pd
Ditetapkan
di Pekalongan
Pada
tanggal 18 Juli 2019
Kepala
MTs Nurul Islam
Mislailatun
Nikmah, S.H.